Awas! Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bakal Dibui 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengharapkan Kebudayaan tidak diartikan dalam makna yang sempit. Kebudayaan menurutnya seharusnya juga bisa diimplementasikan
Wewenang pengelolaan sampah yang diberikan kepada kabupaten/kota, membuat Pemkab Sleman bersiap dengan beragam skenario untuk mengolah sampahnya.
Penjajakan pengadaan lahan untuk TPST oleh Pemkot Jogja pernah dilakukan di Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo. Hingga kini belum ada titik terang kesepakatan.
Pemkot Jogja menambah jam operasional depo sampah di seluruh wilayahnya. Sebelumnya depo sampah di Kota Jogja beroperasi secara terbatas hanya tiga jam per hari
Pemkab Bantul menargetkan pengelolaan sampah di masyarakat bisa selesai di tingkat Padukuhan dan Kalurahan, sehingga tidak perlu membuangnya ke TPA Piyungan
Pemkab Kulonprogo menyediakan layanan SIBAKU untuk persoalan sampah di wilayahnya. SIBAKU adalah sistem informasi yang bertujuan untuk mendukung bank sampah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman menyelenggarakan sosialisasi Pedagang Pasar Olah dan Bersihkan Sampah (OBAH) menyasar para pedagang Pasar Tempel
Seorang kakek meninggal dunia tersambar api saat membakar sampah, di Panjangrejo, Pundong, Bantul Kamis (24/8/2023) siang.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pengelolaan sampah menjadi kewenangan kabupaten kota.