Mulai 2026, Sampah Organik Kering Dikumpulkan di Kelurahan
Pemkot Jogja menjadikan kelurahan sebagai titik kumpul sampah organik kering mulai Januari 2026 seiring larangan pembuangan sampah organik ke depo.
Pemkot Jogja menjadikan kelurahan sebagai titik kumpul sampah organik kering mulai Januari 2026 seiring larangan pembuangan sampah organik ke depo.
DLHK DIY mencatat timbulan sampah selama libur Nataru 2025/2026 naik sekitar 150 ton seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke Jogja.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY meminta seluruh pengelola destinasi wisata di provinsi ini menggencarkan kampanye tertib sampah.
Pemkot Jogja melarang pembuangan sampah organik ke depo mulai 1 Januari 2026 untuk menekan volume sampah hingga 50%.
Wali Kota Jogja mendorong budi daya maggot di Cokrodiningraran sebagai solusi pengolahan sampah yang bisa diterapkan di wilayah lain.
Volume sampah Jogja naik 50 persen saat libur Nataru 2025/2026. DLH optimalkan pengolahan dan pemanfaatan depo serta TPST.
Kemantren Tegalrejo mewajibkan pemilahan sampah dan melarang sampah nonresidu masuk Depo Utoroloyo mulai 2026 demi lingkungan berkelanjutan.
Menteri LH Hanif Faisol mengingatkan lonjakan sampah hingga 59 ribu ton selama libur Natal dan Tahun Baru akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Pohon Natal setinggi 12 meter dari sampah plastik didirikan gereja di Surabaya sebagai wujud ajaran Paus Fransiskus tentang kesederhanaan dan lingkungan.
Produksi sampah pascabanjir di Aceh Timur melonjak hingga 1.200 ton per hari, jauh di atas kondisi normal, menantang penanganan DLH.