PN Jogja Vonis Denda Pembuang Sampah Sembarangan, Segini Rincian Besarannya...
Masing-masing pelaku didenda sebesar Rp250 ribu, Rp200 ribu, dan Rp50 ribu.
Masing-masing pelaku didenda sebesar Rp250 ribu, Rp200 ribu, dan Rp50 ribu.
Sejumlah warga Kelurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron menyelenggarakan pelatihan pembuatan sabun dari eco enzyme.
Pemkab Gunungkidul mengatakan jumlah sampah di TPAS Wukirsari terus bertambah.
Pemkab Bantul berharap kelurahan atau desa terus memberikan sosialisasi kepada kelompok masyarakat untuk bisa melakukan pengelolaan sampah mandiri guna menguran
HPSN di Kota Jogja dijadikan momentum oleh seluruh elemen masyarakat setempat untuk komitmen dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Lewat SpoGomi, Jepang mengajak warganya untuk memungut sampah di sekitar mereka.
Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB) menilai aturan pembatasan kantong plastik sekali di toko modern dinilai belum serius karena tidak diikuti aksi konkrit
Guna mencapai target Zero Waste Zero Emission dari subsektor sampah, pengelolaan sampah organik yang baik dan benar wajib menjadi determinan.
Anak muda dinilai memiliki peran penting dalam pencapaian target Zero Waste, Zero Emission.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mengakui pembatasan pengurangan plastik sekali pakai di pusat peberbelanjaan belum optimal.