Difabel Masih Terkendala Akses Fasilitas Umum
Kelompok masyarakat penyandang disabilitas (difabel) kerap kali terkendala saat mengakses fasilitas umum (fasum). Hal itu menjadi bukti belum sempurnanya implementasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.