Potads Siapkan Lapangan Kerja untuk Kaum Disabilitas Intelektual
Kesadaran masyarakat Kota Jogja terhadap hak-hak difabel sudah meningkat. Namun permasalahan ruang aktualisasi diri setelah lulus sekolah masih belum dapat terpenuhi.
Kesadaran masyarakat Kota Jogja terhadap hak-hak difabel sudah meningkat. Namun permasalahan ruang aktualisasi diri setelah lulus sekolah masih belum dapat terpenuhi.
Pemda DIY melalui Balai Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Tekkomdik) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meluncurkan berbagai aplikasi media pembelajaran yang bisa diakses melalui Playstore dan dimanfaatkan guru serta siswa secara gratis. Salah satunya aplikasi pembelajaran khusus bagi penyandang disabilitas.
Seorang tuna daksa mampu berprestasi di bidang olahraga angkat beban.
Kota Jogja tengah berupaya menuju Kota Inklusi, salah satunya dengan menyediakan fasilitas ramah difabel di semua lini, termasuk tempat wisata. Upaya ini dilakukan Taman Pintar sebagai objek wisata edukatif dengan menghelat Gelar Seni Tunagrahita, kamis (12/12/2019).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai upaya perbaikan regulasi terkait penyadang disabilitas.
Dalam rangka memperingati Hari Penyandang Disabilitas International 2019, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menggelar jalan sehat bersama 1.000 penyandang disabilitas.
Kawasan perkantoran Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, dinilai belum ramah difabel. Bahkan di Kantor Bupati Bantul belum ada fasilitas yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas.
Komite Paralimpik Nasional atau National Paralympic Committee (NPC) Bantul berharap tahun depan ada penambahan dana hibah untuk pembinaan atlet paralimpik Bantul.
Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui kompetisi film pendek.
Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas yang baru disahkan Juli lalu dinilai belum begitu membawa pembaharuan dalam regulasi, khususnya terkait dengan bantuan dan resistensi sosial.