Fasilitas Pendukung Difabel di Sekolah Harus Diperhatikan
Pemerintah diharapkan tak hanya menerbitkan kebijakan penerimaan siswa difabel di sekolah, tetapi juga juga tentang fasilitas pendukung belajar yang ramah difabel.
Pemerintah diharapkan tak hanya menerbitkan kebijakan penerimaan siswa difabel di sekolah, tetapi juga juga tentang fasilitas pendukung belajar yang ramah difabel.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY tahun ini dinilai belum berpihak pada para penyandang disabilitas. Aspek sosialisasi, koordinasi, dan penyampaian tata kelola PPDB yang menyangkut para penyandang disabilitas, antara dinas terkait dan sekolah dinilai masih sangat buruk.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempermudah akses bagi para penyandang disabilitas di kantor gubernur dengan melakukan perombakan pada beberapa bagian bangunan.
Jumlah penduduk difabel di Indonesia diperkirakan mencapai 21 juta jiwa, dengan hak-hak yang telah dijamin melalui UU No. 8/2016 tentang penyandang disabilitas. Oleh karena itu, menjelang pemilihan Presiden dan jajaran legislatif, aliansi organisasi difabel Jogja merilis rekomendasi untuk menjamin hak difabel kepada siapapun yang akan menjadi presiden kelak, Jumat (12/4/2019).
Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjadi pelopor pengadilan pertama di DIY dalam penyediaan layanan inklusi bagi kaum disabilitas. Hingga saat ini, pengadilan negeri di tiga kabupaten dan Kota Jogja belum memiliki fasilitas inklusi.
Hingga saat ini kelompok dpenyandang disabilitas masih mengalami berbagai hambatan terkait akses layanan dasar serta penerimaan sosial di masyarakat. Selain itu, kebijakan terkait program pembangunan juga belum berpihak pada penyandang disabilitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakartamewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desiain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal iniuntuk mewujudkan Jakarta kota yang ramah disabilitas.
Kendati seluruh kabupaten dan kota di DIY telah memiliki Perda berkaitan dengan penyandang disabilitas namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya maksimal. Karena itu pemerintah diminta komitmennya dalam menjalankan Perda tersebut demi terwujudnya hak-hak bagi penyandang disabilitas.
Belum genap 10 hari diresmikan, guiding block di kawasan pedestrian Jalan Suroto, Kotabaru sudah rusak.
Secara harfiah, kata difabel merupakan serapan dari kata bahasa Inggris, diffable. Kata tersebut, menurut Buck Neeley (2011) dalam urbandictionary.com, adalah, “Someone who has different abilities”, atau seseorang yang memiliki kemampuan berbeda.