Pemda DIY: Pemilik Rumah di Desa yang Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo Tak Perlu Mengurus IMB
Pemda DIY mengatakan pemilik lahan di wilayah perdesaan DIY yang tergusur jalan tol Jogja-Solo tak perlu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemda DIY mengatakan pemilik lahan di wilayah perdesaan DIY yang tergusur jalan tol Jogja-Solo tak perlu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Jalan tol Jogja-Solo dipastikan tidak akan memiliki rest area. Area peristirahatan di ruas jalan bebas hambatan ini hanya ada dua di Klaten, Jawa Tengah. “Untuk jalan tol yang masuk wilayah DIY, tidak ada rest area-nya,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Totok Wijayanto, Kamis (12/12).
Pemilik lahan yang tergusur proyek tol Jogja-Solo kebingungan mencari lahan pengganti untuk mencari nafkah.
Sebanyak 93 rumah dan 165 bidang tanah di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, akan terkena proyek tol Jogja-Solo.
Berdasarkan data dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, 13 bidang tanah wakaf di Kabupaten Sleman diperkirakan bakal terdampak pembangunan tol tersebut.
Proyek tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen memuat dilema sebagian warga terdampak pembangunan.
Proyek tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen mulai menuai kekecewaan dari warga terdampak.
Proyek tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen berdampak pada lebih dari 3.000 warga.
Pemda DIY akan mengkomunikaskan berbagai tuntutan warga terdampak pembangunan tol Jogja-Solo yang saat ini masih dalam proses sosialisasi. Pemerintah menjamin masyarakat tidak dirugikan dalam proses pembangunan ini.
Keberadaan broker tanah yang beraksi di setiap proyek infrastruktur sudah menjadi rahasia umum. Pemda DIY meminta kepada para broker tanah yang beraksi di area terdampak pembangunan tol Jogja-Solo lebih menggunakan hati dan tidak mempengaruhi warga.