Lebaran 2021, Polisi Tetapkan 14 Titik Penyekatan Pemudik di Jateng
Ada pengecualian bagi pengendara yang mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa keluar masuk wilayah Jateng.
Ada pengecualian bagi pengendara yang mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa keluar masuk wilayah Jateng.
Pada 6 - 17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja, masih ada kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang dinas ke luar kota.
Kemenhub memastikan layanan kereta api untuk angkutan mudik Lebaran akan ditiadakan, sedangkan kereta api antar kota akan dibatasi operasinya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu, terdapat beberapa orang yang kemungkinan diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode tersebut.
Pemda DIY akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan untuk mudik menjelang lebaran Idulfitri. Namun jika ada kebutuhan mendesak atau masyarakat sudah mudik duluan sebelum aturan keluar, maka diminta menunjukan hasil tes antigen.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Bahkan draf Permenhub telah selesai dibahas.
Pemerintah turut memerhatikan konsekuensi dari kemudahan persyaratan akses perjalanan saat larangan mudik diberlakukan.
Ada-ada saja kelakuan netizen merespon kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, dengan menciptakan #pulangkampung.
Pemerintah Kota Jogja akan memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar larangan mudik. Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan Pemkot Jogja akan mengikuti aturan dari pusat terkait larangan mudik. Adapun PNS yang melanggar larangan mudik akan mendapatkan sanksi administrasi.