Praktik Mafia Tanah Kas Desa Banyak Terjadi di DIY, Begini Respons Kraton Jogja
Akhir-akhir ini banyak ditemukan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin atau pemanfaatan menyalahi izin yang telah dikeluarkan.
Akhir-akhir ini banyak ditemukan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin atau pemanfaatan menyalahi izin yang telah dikeluarkan.
Dalam minggu ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penutupan terhadap lima lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tanpa izin.
Lurah Maguwoharjo Kasidi pun tak tahu menahu kasus tersebut, mengingat ia baru dilantik menjadi Lurah sejak 2021 silam.
Sejumlah warga Maguwoharjo, Depok, mendatangi kantor Kalurahan Maguwoharjo, Jumat (16/5/2023) pagi.
Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menjadwalkan penutupan delapan lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tidak sesuai aturan
Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, diduga menikmati Rp16 miliar dari penjualan perumahan di atas TKD
Perusahaan yang dikelola Robinson Saalino mendapat untung sekitar Rp20 miliar dari modal Rp9 miliar dengan menyalahgunakan tanah kas desa Caturtunggal, Sleman.
Perjanjian antara Kalurahan Caturtunggal dan PT Deztama Putri Sentosa (DPS) atas penggunaan tanah kas desa yang diteken pada 2015 silam terungkap.
Kasus mafia tanah yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino terus berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan permohonan
Kemenkes berencana menarik lahan tersebut dengan dasar Pergub Nomor 207 Tahun 2016, di mana PKBI dianggap sebagai penghuni liar.