LPSK: Dino Patti Djalal Tak Bisa Dituntut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tidak dapat dituntut secara hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tidak dapat dituntut secara hukum.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menantang balik mafia tanah yang melaporkan dirinya atas dugaan mencemaran nama baik ke polisi. Dia mengungkap bukti keterlibatan mafia tanah pada lahan milik ibunya.
Dino berkomitmen untuk melawan sindikat penipuan ini dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa kepolisian baru bisa bergerak jika korban membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Dino Patti Djalal menceritakan bahwa sertifikat rumah milik ibunya ternyata telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa akta jual beli atau AJB.
Aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik langsung menulai pro-kontra di masyarakat. Ini penampakan atau desain sertifikat-el.
Sertifikat tanah elektronik atau digital BPN lebih aman dibandingkan dengan sertifikat manual atau fisik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan BPN tidak akan menarik sertifikat fisik atau sertifikat dalam bentuk kertas meski sudah ada digitalisasi sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan tidak ada peraturan yang menyebutkan ada kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum. Dia pun menampik isu mengenai BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas untuk menggantikannya dengan dokumen digital.
Pemerintah akan merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat tanah konvensional yang berbentuk kertas.