Polda Metro Jaya Blokir 5 Rekening Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir
Polda Metro Jaya akhirnya memblokir rekening lima milik tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan aktris Nirina Zubir.
Polda Metro Jaya akhirnya memblokir rekening lima milik tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan aktris Nirina Zubir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, angkat bicara terkait kasus mafia tanah yang menjerat artis Nirina Zubir
Sofyan Djalil mengakui ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan, di antaranya dikenakan hukuman. Bahkan, ada kepala kantor BPN yang dicopot dan dipidanakan.
Pelaku mafia tanah memiliki jaringan yang kuat pada lembaga Pemerintahan dan oknum pejabat sehingga sulit untuk disentuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Aset yang dirampas dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri, tetapi juga tanah warisan dari orangtua. Hal itu untuk menjaga hak kepemilikannya.
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY (Forpeta) NKRI menyambangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY, Kamis (28/10/2021) kemarin. Mereka meminta agar pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun hak pakai dipermudah serta kembali mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria No.5/1960.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian tidak ragu mengusut dan memberantas mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan cara aman membeli tanah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.