Dita Siska, Terdakwa Terorisme yang Rencanakan Penyerangan ke Mako Brimob Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa secara sah dan meyakinkan berencana melakukan aksi teror pada saat insiden kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan berencana melakukan aksi teror pada saat insiden kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI belum dapat mengonfirmasi berita mengenai kemungkinan keterlibatan dua WNI dalam teror bom di sebuah gereja di Jolo, Filipina Selatan.Hingga saat ini KBRI di Manila maupun KJRI di Davao City juga tengah berusaha mendapatkan konfirmasi dari berita tersebut.
Pasangan suami istri (pasutri) diduga menjadi pelaku bom bunuh diri di sebuah gereja di Filipina Selatan. Keduanya dibantu oleh Abu Sayyaf, kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.
Pembebasan terpidana teroris Abu Bkaar baasyir masih belum jelas meski Presiden Joko Widodo menyatakan telah membebaskannya.
Kepastian tentang kebijakan untuk Abu Bakar Baasyir ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Wiranto.
Pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum bisa dipastikan.
Penasihat hukum calon presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra menolak mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tentang pembatalan pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Kabar pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir dipertanyakan. Kuasa Hukum Mahendradatta mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun ihwal pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Abu Bakar Baasyir selalu dikuntit dan kini masih jadi pesakitan karena terlibat jaringan teroris.
Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir. Pembebasa ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Apakah pendakwah itu bisa bebas tanpa menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Begini penjelasan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD.