Waspada Ilegal! Kian Diminati, Akumulasi Pinjol Capai Rp380 Triliun
Pinjaman online alias pinjol kian diminati masyarakat, terbukti akumulasinya mencapai Rp380 triliun hingga Mei 2022. Meski demikian masyarakat diimbau untuk mewaspadai adanya pinjol ilegal.