Pekan Depan, Polisi Umumkan Hasil Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei
Polri akan mengumumkan hasil investigasi peristiwa kericuhan 21-22 Mei 2019 akan disampaikan ke publik, pada pekan depan.
Polri akan mengumumkan hasil investigasi peristiwa kericuhan 21-22 Mei 2019 akan disampaikan ke publik, pada pekan depan.
Proses investigasi kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei di Jakarta oleh polisi yang saat ini hampir rampung. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, ingin peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di sejumlah titik di Jakarta bisa secepatnya dibongkar oleh jajaran Polri.
Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada Sabtu (22/6/2019).
Aparat TNI-Polri yang disiagakan untuk mengamankan kawasan Mahkamah Konstitusi tidak dilengkapi dengan peluru tajam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo memastikan mereka hanya dipersenjatai tameng dan gas air mata.
Amnesty International menduga personel Brimob melakukan penangkapan dan penyiksaan demonstran, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan, salah satunya Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 21-23 Mei 2019.
Video pengeroyokan seorang warga oleh sekelompok polisi saat rusuh Jakarta pada akhir Mei lalu hingga kini masih diselidiki Komnas HAM.
Keberadaan akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta sedang menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ditelusuri.
Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Pur) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri menjelaskan kliennya telah menjalani agenda konfrontasi rencana pembunuhan empat tokoh nasional di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana kerusuhan.Total jumlah tersangka dalam SPDP dari tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut adalah 74 orang.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen merasa dirinya difitnah.