Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen 40 Hari
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.
Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen melaporkan tersangka Iwan Kurniawan ke polisi dengan dugaan memberikan kesaksian terhadap dirinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan empat dari sembilan korban yang tewas saat kericuhan 21-22 Mei 2019 dipastikan karena peluru tajam.
Kerusuhan 21-22 Mei yang disebut mencoreng penyelenggaraan demokrasi Tanah Air, ternyata masih membekas di benak masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kericuhan 21-22 Mei sesuai dengan prosedur.
Penyidik memeriksa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Jumat (14/5/2019) terkait kasus rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan bos lembaga survei.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat memercayakan penyelesaian kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi massa 21-22 Mei 2019 kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Polisi menangguhkan penahanan sebanyak 100 orang dari 447 tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei. Adapun dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut lantaran sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyatakan tidak perlu membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyambut wacana pembentukan tim independen untuk mengusut kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di DKI Jakarta.