Penginapan di Sleman Ditutup karena Diduga Melanggar Izin Tanah Kas Desa
Satpol PP DIY menutup sebuah penginapan di Nologaten, Catur Tunggal, Depok, Sleman pada Selasa (9/8/2022).
Satpol PP DIY menutup sebuah penginapan di Nologaten, Catur Tunggal, Depok, Sleman pada Selasa (9/8/2022).
Pasca penutupan tempat hiburan malam, Bar dan Restoran Holywings Jogja yang berada di jalan Magelang pada 29 Juni lalu, sampai hari, Senin (18/7/2022) tidak ada aktivitas apapun di tempat hiburan tersebut.
Jumlah pelanggaran reklame dan spanduk di Bantul kian membengkak pasca Lebaran. Dalam dua pekan puluhan spanduk dan reklame terus diamankan.
Kementerian Perhubungan menegaskan siap memberikan saksi untuk warga yang terbangkan balon udara secara liar.
Satpol PP DIY menyita sebanyak 15 skuter listrik atau otopet yang nekat beroperasi jelang dini hari di kawasan Malioboro. Selain milik penyewa secara mandiri, petugas menemukan adanya hotel di kawasan Malioboro yang menyewakan skuter.
Minyak goreng curah subsidi yang diselewengkan tersebut dipermak ulang, lantas dijual kembali dalam jeriken lima liter dan dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jalur kereta api yang berada di Pos Teteg Malioboro atau pintu perlintasan kereta api di utara Jalan Malioboro tidak boleh untuk kendaraan bermotor. Meski pun dituntun, bukan berarti hal itu diperbolehkan.
Satpol PP Sleman beserta Tim Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Ramadan menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan usaha selama Ramadan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus penambangan pasir laut yang merusak di wilayah Pulau Rupat. Setelah penyegelan kapal penambang pasir, KKP juga melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat.
Satpol PP DIY membubarkan kegiatan pesta di sebuah kafe kawasan Banguntapan, Bantul, Senin (14/2/2022) malam atau bertepatan dengan malam perayaan Valentine. Pembubaran itu dilakukan karena melanggar prokes dan PPKM Level 3. Selanjutnya pemilik kafe dimintai keterangan.