2 Mahasiswa UNS Kasus Menwa Maut Terancam Penjara 7 Tahun
Tersangka kasus kekerasan Menwa UNS terancam penjara selama tujuh tahun.
Tersangka kasus kekerasan Menwa UNS terancam penjara selama tujuh tahun.
Menindaklanjuti pengaduan eks napi atau warga binaan permasyarakatan (WBP) lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terkait tindak kekerasan yang mereka alami, Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY telah mendatangi lapas tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pelapor, Jumat (5/11/2021).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mencopot sementara jabatan lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Teka-teki keberadaan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho yang hampir tak pernah muncul saat mencuatnya kasus meninggalnya Gilang Endi dalam Diklat Menwa, Minggu (24/10/2021) lalu, akhirnya terjawab.
Investigasi tindak lanjut kasus kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, terus berlanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kanwil Kemenkumham DIY, ditemukan adanya tindakan berlebihan oleh petugas lapas kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Aksi tidak senonoh terjadi di sebuah salon di Dusun Dipan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korbannya adalah kapster dan pelakunya anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo. Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polsek Wates.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul, Ade Agustina menanggapi santai rilis ombudsman DIY berkiatan dengan kekerasan warga binaan di lapas yang dikelola. Dia pun menyiapkan sejumlah bukti berupa 21 CCTV yang terpasang di area lapas untuk membantah tudingan tersebut.
Dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialami mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sleman dinilai sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Praktik kejam dan tak manusiawi diduga dilakukan oleh sipir penjara Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta kepada sejumlah narapidana.
Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, pada Minggu (31/10/2021) dini hari. Dalam aksi kekerasan jalanan tanpa motif yang jelas alias klithih tersebut, dua orang pemuda yang menjadi korban mengalami luka sayat.