Polri Tegaskan JI Masih Bertahan meski Sudah Dibubarkan
Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008. Namun Polri menegaskan bahwa kelompok itu saat ini masih bertahan dan memiliki kekuatan secara militer.