Naikkan Harga Gas Melon Secara Sepihak, SPBU 14 Playen Bakal Ditindak
Agen dan pangkalan tidak diperbolehkan menaikan harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET).
Agen dan pangkalan tidak diperbolehkan menaikan harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET).
Warga mempertanyakan kenaikan harga gas elpiji tiga kilogram (gas melon) di SPBU 14 yang dinilai tidak wajar karena melanggar aturan harga eceran terendah (HET).
Hiswana Migas DIY masih menunggu instruksi pemerintah terkait distribusi produk terbaru PT Pertamina yakni Bright Gas kemasan tiga kilogram (kg). Hingga kini, produk tersebut belum masuk pasar Jogja.
Mengantisipasi adanya praktik penimbunan gas LPG tiga kilogram seperti yang terjadi di kota lain, Pertamina dan Dirjen Migas selama beberapa hari melakukan pemantauan di jalur distribusi LPG. Upaya untuk mencegah praktik tersebut terjadi di wilayah Jawa Tengah DIY, Pertamina MOR IV juga melakukan kordinasi dengan sejumlah pihak.
Selama Ramadan, harga elpiji tiga kilogram atau gas melon terus meningkat dari harga normal sekitar Rp15.500. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menganggap banyaknya pengecer membuat rantai pasokan semakin panjang dan harga menjadi tinggi.
Kepala Bagian Operasional Agen Gas Tawarsari, Kecamatan Wonosari, Ismartono mengatakan harga eceran tertinggi (HET) gas sebenarnya sudah ditentukan.
Jika biasanya hanya menyetok sektar 12.000 tabung, kali ini ditambah sekitar 1.200 tabung.
Selama Ramadan dan menjelang Idulfitri permintaan elpiji tiga kilogram atau bisa disebut gas melon melonjak. Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman mengusulkan tambahan kuota.
Dinas Perdagangan Bantul memastikan adanya tambahan kuota gas elpiji kemasan tiga kilogram sebanyak 2% dari kuota di tahun lalu. Diharapkan dengan tambahan ini maka kelangkaan di pasaran bisa dicegah.
Harga gas melon di pasaran masih di atas harga eceran terendah (HET) yang telah ditentukan yakni Rp15.500