Berusia 40 Tahun Bisa Melamar CPNS untuk Formasi Ini
Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar.