Jadi Makelar CPNS, Yusuf Kena Hukuman Penjara 18 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menuntut Yusuf dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.