Jadi Calo CPNS, Pegawai Kecamatan Pleret Dicokok Polisi
Berdalih bisa meloloskan seseorang dalam lowongan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul, seorang ASN di Kantor Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dibekuk polisi.
Berdalih bisa meloloskan seseorang dalam lowongan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul, seorang ASN di Kantor Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dibekuk polisi.
Pemerintah Kabupaten Magelang mengusulkan 569 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Pusat.
Pemkab Gunungkidul menunggu pengumuman dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan rekrutmen pegawai di tahun ini. Namun bisa dipastikan rekrutmen pegawai didominasi oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pakar Manajemen Sumber Daya Manusia UGM, Naya Hapsari mengatakan, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Indonesia masih harus diawasi. Sehingga, rencana Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja untuk menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN masih perlu kajian.
Guru honorer di Kabupaten Gunungkidul mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkaitan dengan wacana perpanjangan masa pengabdian guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Gubenur Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit meminta masyarakat terutama di Solok Selatan untuk tidak merisak atau membully Dokter Lili Suryani dan keluarga terkait kasus pembatalan pengangkatan PNS Dokter Romi Syafpa Ismael.
Pada Oktober 2019 mendatang, pemerintah akan membuka pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul mengajukan tambahan pegawai sebanyak 300 formasi. Meski demikian, hingga saat ini belum adanya informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait dengan rekrutmen pegawai baru.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo sudah mengajukan usulan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dari awal pekan ini. Kini, Kulonprogo tinggal menunggu usulan yang akan disetujui pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menuntut Yusuf dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.