Pemkab Gunungkidul Pastikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sesuai Ketentuan
Pemkab Gunungkidul meghibahkan dana pilkada ke KPU dan Bawaslu sebesar Rp48,4 miliar. Tahun ini dialokasikan sebesar Rp19,369miliar atau 40% dari kebutuhan.
Pemkab Gunungkidul meghibahkan dana pilkada ke KPU dan Bawaslu sebesar Rp48,4 miliar. Tahun ini dialokasikan sebesar Rp19,369miliar atau 40% dari kebutuhan.
Pemkab Kulonprogo baru saja mengirim dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Besaran dana hibah pelaksanaan dan pengawasan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024 ini mencapai Rp48,42 miliar
Dana hibah daerah untuk Pilkada 2024 Kabupaten Temanggung diserahkan Pemkab kepada KPU dan Bawaslu, masing-masing sebesar masing-masing sebesar Rp34 miliar dan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DIY yang rencananya diselenggarakan pada November 2024, diwacanakan maju jadi September 2024.
Pemkab Gunungkidul membuka opsi tetap melaksanakan pemilihan lurah serentak di 2024. Hal ini tak lepas adanya wacana memajukan penyelenggaraan pilkada.
Pemkab Gunungkidul kesulitan merealisasikan Surat Edaran Mendagri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024 yang mengharuskan alokasi 40% di 2023.
Anggaran pilkada 2024 di Gunungkidul mengalami pembengkakan. Pembengkakan salah satunya dikarenakan adanya kenaikan honor untuk tim adhoc.
Pemkab Gunungkidul bersama dengan KPU dan Bawaslu masih terus membahas kepastian anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang maju menjadi bakal caleg sudah mundur.