Ini Alasan Vaksin Booster Dijadikan Syarat Masuk Mal dan Perkantoran
Pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik seperti masuk ke mal, perkantoran, dan naik transportasi umum.
Pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik seperti masuk ke mal, perkantoran, dan naik transportasi umum.
Pemda DIY mendukung rencana pemerintah pusat yang menjadi booster sebagai syarat perjalanan dan izin keramaian.
Pemerintah menegaskan bahwa vaksin penguat (booster) akan menjadi syarat masuk mal.
Di samping menangani banyaknya ternak yang terkena kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Puskeswan juga terus memberi berbagai pelayanan lainnya, termasuk memberi pemeriksaan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada hewan kurban.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (30/6/2022). Ganjar menegaskan percepatan vaksinasi menjadi pencegahan utama penularan PMK di Jawa Tengah.
Target pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap pertama di Sleman pada pekan ini tercapai. Hingga kini, tercatat sebanyak 3.100 ekor ternak di Sleman yang sudah diberi vaksin PMK.
Pemda DIY mendapat alokasi vaksin untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebanyak 4.800 dosis.
Para petugas dikonsentrasikan untuk menvaksin ternak di sekitar lereng Merapi dengan prioritas sapi perah seperti Pakem, Cangkringan dan Turi, Kabupaten Sleman.
Pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap pertama untuk 3.100 ekor ternak di Sleman ditarget selesai pekan ini.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan hingga Selasa (28/6/2022) pukul 12.00 WIB vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau dosis penguat alias booster sudah dilakukan pada 50,2 juta penduduk Indonesia.