Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk menetapkan UMK lebih besar dar UMP
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk menetapkan UMK lebih besar dar UMP
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik 7,27%
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten diusulkan naik 4,26%. Jika usulan kenaikan itu disetujui, UMK Klaten menjadi Rp2.224.012.
Puluhan anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendatangi DPRD DIY, Senin (27/11). Kedatangan mereka kali ini untuk menyampaikan aspirasi soal upah
Upah minimum kota (UMK) Solo 2024 diusulkan naik 4,36% menjadi Rp2.269.070, lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp2.174.169.
Nominal UMK Kulonprogo disepakati naik 7,67 persen atau Rp157.289 dari Rp2.050.447 per bulan pada 2023 menjadi Rp2.207.736 per bulan pada 2024.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2024
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Temanggung , Jawa Tengah untuk 2024, diusulkan naik 4,05 persen atau sejumlah Rp82.000 dibanding 2023.
Harianjogja.com, JOGJA— Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik sebesar Rp144.115,22.
Angka Rp2.109.685,88 akan menjadi usulan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan menjadi UMK Temanggung 2024.