UMP DIY 2024 Naik Rp144.000, Buruh Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61 naik sebesar Rp144.115,22.
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61 naik sebesar Rp144.115,22.
Pemda DIY memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,15 menjadi Rp2.125.897,61.
Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023.
Upah minimum kota (UMK) Jogja dipastikan naik pada 2024 mendatang. Kepastian itu disampaikan Pemkot Jogja dimana jumlah kenaikannya masih akan dibahas.
Pengumuman penetapan upah minium provinsi paling lambat 21 November 2023 dan di tingkat kabupaten kota 30 November 2023.
Pemda DIY bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada besok, Selasa (21/11/2023).
Pemda DIY berencana untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai landasan dalam menentukan besaran upah
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai landasan dalam menentukan besaran upah
Adapun UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia dan DIY terendah kedua pada 2023.