Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi
Pengusaha di DIY mengaku akan mentaati konstitusi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
Pengusaha di DIY mengaku akan mentaati konstitusi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Menghitung hari jelang pengumuman Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada harapan besar dari masyarakat agar besaran UMK bisa meningkat jika dibanding tahun lalu
Buruh menilai PP No. 51/2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan pemerintah untuk menggantikan PP No. 36/2021 tidak dibuat dengan mekanisme dialog.
Disnakertrans DIY tengah berkoordinasi dengan dewan pengupahan setempat untuk menetapkan besaran upah 2024
KSPN menilai aturan pengupahan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 merupakan aturan upah Indonesia yang paling banyak dan paling rumit.
Apindo mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.
Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha,
Jelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2023, jutaan buruh siap melakukan aksi mogok nasional untuk memuluskan tuntutan kenaikan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peratura