Soal Kenaikan Upah 2024, Disnakertrans DIY: Tunggu Regulasi Pusat
Disnakertrans DIY mengaku belum bisa menyanggupi permintaan serikat buruh yang berharap perhitungan UMP dan UMK 2024 mendatang menggunakan survei khl
Disnakertrans DIY mengaku belum bisa menyanggupi permintaan serikat buruh yang berharap perhitungan UMP dan UMK 2024 mendatang menggunakan survei khl
Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk membahas besaran upah minimum 2024
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengusulkan agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup
MPBI DIY menyinggung soal upah pekerja murah di Jogja bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda yang jatuh setiap tanggal 28 Oktober.
Pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun. Meski demikian, untuk pembahasan upah di 2024 belum dilakukan karena masih menunggu instruksi.
Elemen buruh di DIY meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah setempat bisa naik sebesar 15 sampai 50 persen
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 dari serikat pekerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 dari serikat pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) bakal naik pada tahun depan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa, formula penghitungan upah minimum.