Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker: Sesuai Aturan Baru Pengupahan
Kemenaker memastikan upah minimum naik. Hal ini menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.36
Kemenaker memastikan upah minimum naik. Hal ini menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.36
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan alasan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 naik 15%.
Harianjogja.com, JOGJA— Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai dengan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bantul masih masih mendiskusikan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Disnakertrans DIY mengaku belum bisa menyanggupi permintaan serikat buruh yang berharap perhitungan UMP dan UMK 2024 mendatang menggunakan survei khl
Pemda DIY mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk membahas besaran upah minimum 2024
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengusulkan agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup
MPBI DIY menyinggung soal upah pekerja murah di Jogja bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda yang jatuh setiap tanggal 28 Oktober.
Pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun. Meski demikian, untuk pembahasan upah di 2024 belum dilakukan karena masih menunggu instruksi.
Elemen buruh di DIY meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah setempat bisa naik sebesar 15 sampai 50 persen