UMP Aceh Capai Rp2,9 juta di 2019
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh 2019 sebesar Rp2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp2,7 Juta.
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh 2019 sebesar Rp2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp2,7 Juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gunungkidul menyambut baik penetapan UMK 2019. Mereka pun berharap upah tersebut bisa dilaksanakan dan bukan hanya sebatas formalitas.
Pemda DIY akan merekomendasikan penggunaan metode berbeda dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) agar jumlah upah minimum provinsi (UMP) DIY tidak paling rendah seluruh Indonesia pada realisasi 2020. Metode survei itu perlu diubah karena harga pangan di DIY terlalu murah. Adapun pada 2019 penetapan UMP DIY sebesar Rp1,57 juta.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2019 akhirnya resmi ditetapkan. Demikian pula Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019.
Dewan pengupahan telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 ke meja Bupati Gunungkidul, Rabu (24/10/2018). Rencananya usulan ini akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan.
Dari 4.519 perusahaan yang ada di DIY, masih ada 54 perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DIY 2018.