Serikat Pekerja Tolak PP 78, Upah Buruh di Jogja Tetap Bakal Terendah se-Indonesia
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih mengacu pada aturan lama. Kondisi ini memicu penolakan dari serikat buruh.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih mengacu pada aturan lama. Kondisi ini memicu penolakan dari serikat buruh.
Upah Minimum Provinsi 2020 akan naik sebesar 8,51%. Jumlah kenaikan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada Kamis (17/10/2019).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul siap menggelar rapat Dewan Pengupahan. Meski demikian, untuk pembahasan masih harus menunggu penetapan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi dari Pemerintah Pusat.
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini.
Rencana penentuan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Artinya, formula kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu dasar penetapan UMP tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul siap membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2020. Rencananya pembahasan dilaksanakan bulan ini setelah dilaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Komitmen Pemda DIY untuk mengevaluasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 tidak main-main. Pasalnya dengan UMP yang kecil berkorelasi dengan masalah kemiskinan di DIY.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul memperingatkan semua perusahaan di Bantul agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya. THR bisa dibayarkan sekarang sampai batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Nasib buruh di Jogja masih jauh dari sejahtera. Di saat pertumbuhan investasi semakin pesat, UMR Jogja masih masuk dalam daftar UMR terendah se-Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kirnadi, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), kepada Harianjogja.com, Rabu (24/4/2019).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula tahun 2019 sebesar Rp8,42 juta. Angka upah layak itu merupakan take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.