Perbandingan Upah Minimum 2019-2020: Jogja Naik Terbanyak, Gunungkidul Paling Sedikit
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).
Upah minimum di Kota Jogja menjadi satu-satunya upah minumum yang menembus angka Rp2 juta di DIY.
Pemda DIY mewacanakan penetapan upah dengan mempertimbangkan penanganan penuntasan kemiskinan pada 2021. Skema ini diklaim akan meningkatkan upah buruh melebihi standar yang dipakai oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).
Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) tetap menolak PP 78/2015 menjadi dasar penetapan UMP 2020. KSPI keukeh agar pemerintah tetap menerapkan UMP tahun depan sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemkab Bantul sudah menyelesaikan penghitungan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun depan. Besaran kenaikan diklim lebih tinggi dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Dewan Pengupahan Kulonprogo mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo sebesar 8,51 persen pada 2020. Hal ini mendapat respon dari sejumlah pengusaha lokal.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, menilai pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) dalam rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas. Pasalnya, untuk penetapan UMK 2020 sudah mengacu pada aturan dari Pemerintah Pusat.
Upah pekerja di DIY yang terendah se-nasional menjadi keprihatinan organisasi buruh.
Dewan Pengupahan Kulonprogo mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 kepada Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo dalam audiensi yang digelar pada Rabu (23/10/2019). Meski belum menyebutkan angkanya secara pasti, namun Dewan Pengupahan Kulonprogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,51%.