Kalah dengan Kota Jogja, Ini Besar Upah Buruh di Solo
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tiap daerah sudah di ketahui. Demikian pula UMK antara Solo dan sejumlah wilayah di DIY yang merupakan daerah tetangga.
Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tiap daerah sudah di ketahui. Demikian pula UMK antara Solo dan sejumlah wilayah di DIY yang merupakan daerah tetangga.
Upah minimum regional di seluruh daerah di Indonesia sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minium regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut mengalami kenaikan 2019 sebesar Rp335.776.
Pemerintah DIY perlu mengkaji upah sektoral sebagai upaya peningkatan penghasilan buruh di wilayah ini. Sebelumnya diberitakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sudah ditetapkan sebesar Rp1.704.608.
Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (1/11/2019), sejumlah perwakilan serikat buruh dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (31/10/2019).
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo dinilai telah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Kehadiran Yogyakarta International Airport (YIA) yang disebut-sebut bisa meningkatkan besaran UMK, belum berpengaruh terhadap kenaikan upah.
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).
Upah minimum di Kota Jogja menjadi satu-satunya upah minumum yang menembus angka Rp2 juta di DIY.
Pemda DIY mewacanakan penetapan upah dengan mempertimbangkan penanganan penuntasan kemiskinan pada 2021. Skema ini diklaim akan meningkatkan upah buruh melebihi standar yang dipakai oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).