Penangkapan Dandhy Dinilai sebagai Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
Dandhy Dwi Laksono, aktivis, jurnalis dan pendiri Watchdoc Documentary, ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Dandhy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.