Sebelas Tersangka Kerusuhan 22 Mei Terancam Penjara 5 Tahun
Polri menyebut ada sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Polri menyebut ada sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Dedi Prasetyo menyatakan kabar aparat kepolisian menganiaya remaja hingga meninggal dunia saat aksi 22 Mei 2019 adalah hoaks.
Polri membentuk tim investigasi kerusuhan 22 Mei. Untuk menjalankan tugas tersebut, kepolisian akan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Setara Institute.
Para pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang berkumpul sejak Jumat siang di depan kantor DPRD Sumatera Utara mulai membubarkan diri.
Aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara di depan gedung DPRD Sumut sempat berlangsung ricuh, Jumat (25/5/2019) malam.
Aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) yang sempat berlangsung ricuh, Jumat (24/5/2019). Namun akhirnya bisa diredam oleh aparat TNI.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual kerusuhan 22 Mei 2019.
Seorang analis intilijen menilai aksi kerusuhan di depan gedung Bawaslu Jakartapada 21-22 Mei 2019 sudah didesain oleh pihak-pihak tertentu sehingga peristiwa yang sampai memakan korban jiwa itu tidak terjadi secara alamiah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengangkat keranda jenazah korban kerusuhan. Hal itu pun dianggap sebagai tindakan yang tepat oleh beberapa kalangan.Pemerhati Sosial Chozin Amrulloh menilai tin
Tindakan anarkis 21-22 Mei 2019 di Jakarta yang sampai menelan korban tujuh jiwa dan ratusan orang terluka menuai kecaman dari Institut Sarinah.