Putus Dominasi Laki-Laki, Ibu Rumah Tangga Ini Resmi Pimpin Dusun di Bantul
Hasti Dian Pertiwi resmi dilantik menjadi dukuh atau kepala Dusun Bogoran, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Hasti Dian Pertiwi resmi dilantik menjadi dukuh atau kepala Dusun Bogoran, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Sebanyak 10 orang selaku perwakilan peserta perangkat desa (perdes) di Kecamatan Pedan mendatangi kantor kecamatan setempat, Selasa (30/8/2022).
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, dalam sepekan terakhir banyak didatangi calon
Sebanyak 440 kursi jabatan perangkat desa di Klaten yang kosong tersebar di 273 desa. Di sisi lain, di Klaten terdapat 391 desa dan 10 kelurahan.
Mimpi staf untuk dimasukan dalam struktur organisasi di kalurahan dipastikan pupus. Kepastian ini tertuang dalam kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf yang ditandangani bupati dan DPRD, Senin (20/12/2021).
Ribuan staf pamong desa di DIY menuntut kejelasan status.
Dua lurah di Gunungkidul diberhentikan sementara karena tersangkut dugaan korupsi dana pembangunan di tingkat kalurahan.
Sejumlah perangkat desa di Desa Srigading mendukung opsi yang akan diterapkan oleh Inspektorat Bantul terkait penyelesaian kasus Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang pemanfaatan tanah kas desa yang dinilai cacat hukum.
Program Seleksi Pamong Desa merupakan salah satu pengabdian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan bentuk layanan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian, Publikasi, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) untuk menyeleksi para calon perangkat desa sesuai dengan peraturan daerah untuk menghasilkan pimpinan dengan kapabilitas yang memumpuni.
Wacana menambah masa bakti jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, didalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lurah, masa jabatan tetap mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yakni masa jabatan hanya enam tahun.