Asyik, Tahun Depan Siltap Staf Desa Naik
Penghasilan tetap (siltap) bagi staf desa di wilayah Kabupaten Bantul bakal naik pada tahun depan.
Penghasilan tetap (siltap) bagi staf desa di wilayah Kabupaten Bantul bakal naik pada tahun depan.
Lembaga Penelitian, Publikasi, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Pemdes Guwosari, Kecamatan Pajangan Bantul menyeleksi 12 orang calon pamong desa untuk formasi Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Guwosari 2019, Senin (29/4/2019).
Bumi Asih, satu dari sembilan desa di wilayah Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan kondisinya kini jauh berbeda dibanding beberapa tahun silam.
Dana desa termin pertama 2019 untuk Kabupaten Gunungkidul sudah cair pada Maret ini. Sebanyak 144 desa yang ada di Bumi Handayani masing-masing menerima dana desa kurang lebih Rp180 juta.
Lembaga Penelitian, Publikasi Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Pemerintahan Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Bantul, menyelenggarakan seleksi calon pamong desa.
Kepala desa di DIY menolak rencana pemerintah memberikan gaji perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II-A.
Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa menentukan langkah untuk menindaklanjuti penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa yang mulai berlaku pada 2020 mendatang. Alasannya karena petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) belum ada.
Implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA ditunda. Penyetaraan gaji tersebut diputuskan baru akan berlaku efektif mulai Januari 2020, lebih lama dari rencana sebelumnya bergulir pada Maret 2019.
Ratusan dukuh atau kepala dusun, yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas mendatangi DPRD Sleman pada Senin (18/2/2019). Mereka mendesak agar rencana pemberian penghasilan tetap (siltap) kepada perangkat desa segera direalisasikan.
Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong pemkab untuk mendesak bupati untuk menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembatasan PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan kinerja di tengah minimnya pegawai di lingkungan pemkab.