Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Punya Kekayaan Rp100 Miliar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (24/9/2021) malam.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (24/9/2021) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya di Jakarta pada Jumat (24/9) malam.
Polisi menemukan bukti baru dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap narapidana lain di dalam tahanan. Alasannya tak terima agamanya dihina.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Muhammad Kece pun telah melaporkan Napoleon ke Bareskrim Polri.
KPK masih bungkam mengenai status Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Meski demikian, mereka akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Uang suap yang diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur ditampung di rekening bank atas nama Riefka Amalia. Riefka merupakan merupakan adik dari teman perempuan Robin Pattuju.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya atas perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar. Suap diterima dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.