Kasus Suap Izin Ekspor Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui
Pencabutan hak politik dilakukan terhitung sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu selesai menjalani masa pidana.
Pencabutan hak politik dilakukan terhitung sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu selesai menjalani masa pidana.
Terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (29/6/2021) hari ini.
Petisi yang meminta hakim menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ditandatangani sebanyak 16.617 orang.
Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap yang menjerat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso menyebut Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengubah pola kuota pengadaan bansos sembako COVID-19 pada tahap II yaitu Juli-Desember 2020 karena target "fee" tidak memuaskan.
Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran uang dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Uang suap tersebut hanya mengalir dan dinikmati oleh dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Wakil Ketua DPRAzis Syamsuddintidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat (7/5/2021).
AKP Stefanus Robin Pattuju, penyidik KPK sekaligus tersangka kasus suap mengakui sempat mereset telepon selular miliknya saat diamankan oleh Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah penerimaan dugaan gratifikasi oleh penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp 438 juta.