Direktur INTI Teguh Suryandono Dipanggil KPK Terkait Suap BHS
Teguh satu-satunya saksi yang akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam dan Taswin Nur, selaku pihak dari PT INTI
Teguh satu-satunya saksi yang akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam dan Taswin Nur, selaku pihak dari PT INTI
Kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Tahun Anggaran (TA) 2019 melibatkan Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung H.M Prasetyo segera membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.
Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejari Surakarta, sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja TA 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tersangka penyuap jaksa PT Manira Arta Mandiri, Kamis (22/8/2019). Pada dini hari, mereka membawa keluar sejumlah barang bukti.
Dua tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Tahun Anggaran (TA) 2019 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua anggota DPRD dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Tiga orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar.
Proses persidangan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy segera berlangsung.Persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tersebut bakal digelar menyusul rampungnya proses penyidikan, Jumat (16/8/2019).
Bowo Sidik didakwa menerima suap sebesar US$163.733.00 dan Rp311.022.932.00 atau kurang lebih sekitar Rp2,6 miliar dari seorang swasta bernama Asty Winasty, melalui orang kepercayaan Bowo bernama Indung Andriani terkait pengangkutan atau sewa menyewa kapal.