Diduga Lakukan Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar, Ini Masalahnya
Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga melakukan praktik bisnis tidak sehat.
Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga melakukan praktik bisnis tidak sehat.
Gagal bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Meneteri (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), pada Rabu (10/7) yang lalu, driver online merencanakan kembali menggelar aksi.
Ratusan driver online dari Jogja akan turut turun ke jalan menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), yang direncanakan di depan Istana Negara, di Jakarta, Rabu (10/7).
Kemacetan menjadi salah satu problem terbesar Kota Jogja sebagai destinasi wisata dan pendidikan. Selain kendaraan pribadi, taksi dan ojek online juga menyumbang cukup besar pada kian padatnya lalu-lintas, khususnya di sekitar kawasan wisata seperti Malioboro.
Pengelola Yogyakarta Internasional Airport (YIA) untuk sementara waktu membatasi aktivitas taksi online di kawasan bandara. Transportasi daring itu tetap boleh beroperasi di sekitar bandara, tapi hanya sebatas mengantarkan penumpang. Sedangkan kegiatan penjemputan tidak diizinkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.nn"Boleh kalau hanya mengantar penumpang ke bandara, tapi tidak
Seorang mitra driver Gojek, Wira Hadi Saputra yang sebelumnya sempat mengalami kejang-kejang dan pingsan, saat melayani penumpang, berhasil dibawa ke rumah sakit dan diselamatkan nyawanya menggunakan jalur komunikasi darurat milik layanan operator transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Aksi demo yang akan dilakukan oleh driver taksi online (taksol) untuk menolak Permenhub No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), masih menunggu hasil koordinasi antardaerah.
Front Independen Driver Online Indonesia (FI) mengancam akan turun ke jalan jika benar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, mulai diberlakukan pada Selasa (18/6).
Driver taksi online menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa khusus salah kaprah dan salah sasaran jika ditujukan kepada pengemudi.
Aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan mulai diberlakukan Kementerian Perhubungan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.