Layanan Go-Car Large Akan Diperluas
Layanan Go-Car L (Large) akan diperluas oleh penyedia layanan on-demand berbasis aplikasi, Go-Jek.
Layanan Go-Car L (Large) akan diperluas oleh penyedia layanan on-demand berbasis aplikasi, Go-Jek.
Kementerian Perhubungan meminta penyelenggara taksi online atau daring lebih ketat dalam menyeleksi mobil mitra driver. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan pengendara dan penumpang.
Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji publik terkait peraturan baru yang mengatur taksi online. Aturan baru tersebut ditargetkan terbit pada November 2018.
Kementerian Perhubungan siap menerbitkan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online pada 20 November mendatang menyusul hasil revisi yang telah dilakukan bersama para stakeholder.
Grab, platform pemesanan kendaraan dan pembayaran mobile terkemuka di Asia Tenggara, mendorong para pebisnis daring untuk memajukan usahanya dengan mengadakan gathering seller bertajuk "Membangun Omset Online yang Sustainable dan Profitable" di Greenhost Boutique Hotel, Minggu (30/9/2018). Pasalnya kini bisnis online kini jadi pilihan utama para konsumen untuk mencukupi kebutuhan.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online.
Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mendorong pihak penyedia aplikasi agar membatasi jumlah driver online baru.
Sopir taksi konvensional mengaku resah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 23 Pasal Permenhub No.108/2017. Mereka berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Pemda DIY masih menunggu sikap Kementerian Perhubungan terkait dicabutnya 23 Pasal dalam Permenhub No.108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan sejumlah pasal penting seperti kewajiban berkelompok dan badan hukum dinilai akan membuat taksi online semakin menyulitkan kontrol dan pengawasan.
Manajemen jasa transportasi darat Grab memediasi pertemuan antara pelanggan difabel dengan salah satu pengemudi Grab Bike