Taksi Online Menang di Pengadilan, Sopir Taksi Konvensional di Jogja Resah
Sopir taksi konvensional mengaku resah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 23 Pasal Permenhub No.108/2017. Mereka berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.