Pengembangan Kawasan Selatan Termuat di Raperda RTRW DIY, Begini Detailnya
Pemda DIY berupaya mengintegrasikan pembangunan kawasan selatan Jogja dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah ( Raperda RTRW)
Pemda DIY berupaya mengintegrasikan pembangunan kawasan selatan Jogja dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah ( Raperda RTRW)
RTRW DIY 2023-2043 Tidak Akan Atur Aerotropolis Secara Detail, Pengaturannya Ada Dalam RDTR Kabupaten Kulonprogo 2023-2043
Seiring dengan selesainya pembahasan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, ada harapan soal terjaminnya kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di m
Jaga Kecukupan Pangan, Pemda DIY Dorong RDTRK Untuk Antisipasi Degradasi Lahan Pertanian
Pemkab Gunungkidul harus bolak balik revisi terhadap rencana perubahan Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) karena Pusat masih merevisi
Pembangunan aerotropolis di Kulonprogo akan diselaraskan dengan pengembangan aerocity. Di dalam aerocity YIA akan ada permukiman hingga permukiman.
Review Perda tentang RTRW di Gunungkidul belum selesai hingga sekarang. Meski demikian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang
Pemkab Bantul bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menggelar sosialisasi permasalahan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah kalurahan. Dispetaru DIY meminta pemanfaatan tanah tersebut harus sesuai prosedur.
Sejak ditetapkan tujuh kawasan perbukitan sebagai Geoheritage oleh Kementerian ESDM, Pemkab Sleman tetap komitmen untuk menjaga tujuh kawasan geoheritage tersebut.
Bupati dan DPRD Gunungkidul telah sepakat dengan draf Perubahan Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dalam sidang paripurna pada Kamis (28/10/2021). Meski demikian, rancangan ini belum bisa diundangkan dan diberlakukan karena prosesnya masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.