95 Narapidana Bebas, dapat Remisi Natal 2022
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan bahwa terdapat 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima R
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan bahwa terdapat 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima R
Kanwil Kemenkumham DIY menyebut ada 1.089 remisi dan 10 asimilasi yang diberikan ke napi se-DIY. Sebanyak 29 napi diantaranya dinyatakan bebas.
Sebanyak 28 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1443 H ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H kepada ratusan warga binaan di masa Lebaran, Senin (2/5/2022).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Remisi diberikan kepada Djoko Tjandra terkait statusnya sebagai narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam perkara ini Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Puluhan tahanan di Rutan Kelas IIB Bantul mendapatkan remisi. Remisi diberikan kepada sejumlah narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY memberikan Remisi Umum (RU) kepada sejumlah narapidana dan anak pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah setempat bertepatan dengan momentum HUT RI ke-76. Sebanyak 945 narapidana mendapatkan remisi dengan jumlah pengurangan masa tahanan yang berbeda, satu diantaranya yakni terpidana kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, eks jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Puluhan narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi saat perayaan Hari Raya Idulfitri. Adapun remisi diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 hijriah atau 2021 masehi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 550 orang di antaranya langsung bebas.