Puluhan Narapidana Gunungkidul Terima Remisi Lebaran
Puluhan narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi saat perayaan Hari Raya Idulfitri. Adapun remisi diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Puluhan narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi saat perayaan Hari Raya Idulfitri. Adapun remisi diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 hijriah atau 2021 masehi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 550 orang di antaranya langsung bebas.
Sedikitnya 218 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Jogja bakal memperoleh remisi khusus pada Idulfitri 2021. Mereka terdiri dari 217 napi yang mendapat remisi khusus I dan satu orang lainnya mendapat remisi khusus II.
Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman memeroleh pengurangan masa hukuman pada momentum Natal 2020. Dari jumlah tersebut, seorang narapidana di antaranya dapat menghirup udara bebas.
Sebanyak 136 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020. Sedangkan, empat WBP diantaranya dinyatakan bebas.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.
Hikmah hari raya Idulfitri 1441 H, turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Wonosari. Sebab, 40 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Tak hanya itu, sebanyak tujuh anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Wonosari turut mendapatkan remisi.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 narapidana (napi), dari total 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis (7/5/2020).
Sebanyak 25 narapidana di Rutan Kelas II B Wates menerima remisi, tiga di antara mereka langsung bebas, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Indonesia, Sabtu (17/8/2019).
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Cebongan terancam batal mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu lantaran diduga melakukan pelanggaran.