Dinkes Kulonprogo Izinkan Buka Masker di Ruang Terbuka, Asal..
Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran bisa membuka masker di ruang terbuka. Menanggapi kebijakan ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo pun angkat bicara.
Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran bisa membuka masker di ruang terbuka. Menanggapi kebijakan ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo pun angkat bicara.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan saat ini Indonesia dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.
Hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Pemda DIY meminta masyarakat DIY untuk tidak bereuforia seiring diperbolehkannya lepas masker di ruang terbuka. Di kawasan ramai seperti Malioboro yang selalu ramai disarankan untuk tetap mengenakan masker.
Pemerintah melonggarkan aturan terkait pemakaian masker. Per hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika berada di luar ruangan.
Menkes menyebut keputusan pelonggaran masker bagi masyarakat di luar ruangan merupakan bagian dari transisi pandemi menjadi endemi
Menko Luhut menyampaikan bahwa pemerintah masih akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bantul turun level dari level 3 menjadi level 2 per 19 April 2022. PPKM level 2 ini berlaku sampai 9 Mei mendatang.
Status Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun ke Level 2. Penurunan status tersebut berlaku dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.