Los Dol! Tes Swab Dihapus hingga Bebas Karantina, Ini Detail Aturan Baru Penanganan Covid-19
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya terkait aturan perjalanan.
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya terkait aturan perjalanan.
Pemerintah melonggarkan beberapa aturan pandemi Covid-19, misalnya aturan terkait perjalanan dan karantina.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY mengevaluasi pelaksanaan atraksi seni dan budaya yang digelar di Teras Malioboro I dan II. Atraksi yang telah digelar sebanyak dua kali pada Sabtu dan Selasa kemarin itu, bertujuan untuk menghidupkan suasana di area sekitar dan berdampak pada roda ekonomi di wilayah setempat.
BPN perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan kebiasaan masyarakat saat diberikan kebebasan di PPKM Level 2 membuat penerapan PPKM Level 3 sedikit terkendala.
Pemerintah terus melakukan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan berbagai upaya untuk pengendalian pandemi.
Pemerintah menetapkan DIY sebagai wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satu yang diatur adalah soal kapasitas kafe yang buka pada malam hari.