DIY Bertahan di PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
DIY masih bertahan di level 3 dalam perpanjangan PPKM. Tracing yang rendah dimungkinkan menjadi penyebab DIY masih bertahan di level 3 bersama delapan provinsi lainnya.
DIY masih bertahan di level 3 dalam perpanjangan PPKM. Tracing yang rendah dimungkinkan menjadi penyebab DIY masih bertahan di level 3 bersama delapan provinsi lainnya.
Saldo anggaran pemerintah daerah (pemda) yang masih tersimpan di bank mencapai Rp183,3 triliun per Februari 2022, jumlah ini terbilang yang tertinggi dari tiga tahun lalu.
Pemerintah telah meralarang beroperasinya skuter listrik atau otoped di kawasan Malioboro hingga Tugu Jogja. Lalu bagaimana nasib skuter listrik itu ke depan?
Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) telah menurunkan DIY ke PPKM Level 3. Seluruh Indonesia saat ini tidak ada yang level 4 seiring banyaknya penurunan kasus Covid-19.
DIY berpotensi untuk turun ke level 3 pada PPKM. Kasus harian Covid-19 menunjukkan angka terus menurun dan angka kesembuhan cenderung tinggi. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan dari sisi pembatasan mobilitas masyarakat level 3 maupun 4 sama saja, terpenting masyarakat harus taat prokes.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perhubungan menyatakan penyekatan dan ketentuan ganjil genap menuju objek wisata pantai di Jalan Parangtritis tetap diberlakukan setiap akhir pekan dan hari libur nasional sesuai aturan. Namun penyekatan kali ini lebih longgar dari sebelum-sebelumnya.
DIY tetap bertahan di PPKM Level 4. Pemda DIY mengungkap masih ada sejumlah item yang membuat Pemerintah Pusat menempatkan DIY tetap di level 4 dibandingkan provinsi lain.
Sejak berlakunya aturan bebas tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik pada 8 Maret 2022, Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) DIY belum merasakan dampak yang signifikan. Menurut Ketua DPD ASITA DIY, Hery Setyawan, belum ada dampak langsung yang terasa. Hal ini lantaran ASITA merupakan biro perjalanan wisata yang transaksinya melalui berbagai tahap dan melibatkan banyak pihak.
Pemda DIY mengaku akan memperketat kebijakan pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sektor wisata menyusul masuknya wilayah itu ke dalam klasifikasi PPKM level 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jemaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari.