Jelang PPKM Level 3, Dishub Gunungkidul Mulai Lakukan Hal Ini..
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terus bersiap menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pada momentum Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terus bersiap menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pada momentum Natal dan Tahun Baru.
Kemenhub melakukan pembarun informasi terkait penanganan perjalanan internasional melalui transportasi udara seiring dengan merebaknya laporan kasus baru Covid-19 varian Omicron.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerapkan kebijakan tidak meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Meskipun, di tanggal tersebut sejatinya adalah masa libur akhir semester ganjil 2021.
Presidensi G20 Indonesia diharapkan dapat mendorong negara anggota untuk melakukan aksi-aksi nyata.
Kemenhub telah menyiapkan skenario saat Nataru mulai dari penerapan ganjil genap hingga pembatasan penumpang transportasi umum.
Harga listrik untuk nonsubsidi akan semakin mahal menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif listrik.
Pemerintah Kota Jogja melarang kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada libur akhir tahun 2022. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, acara yang dilarang seperti pesta kembang api, konvoi, dan lainnya.
Dengan adanya PPKM Level 3 ini, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan jenis kegiatan yang boleh dilakukan di luar rumah pun mengalami penyesuaian.
Pelarangan cuti ditujukan bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama penerapan PPKM Level 3 Nataru.
Penerapan PPKM level 3 nasional bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru dan mencegah peningkatan kasus setelah libur akhir tahun.