PPKM Level 3 saat Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?
Pemerintah mengkaji penyesuaian aturan perjalanan dalam penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru.
Pemerintah mengkaji penyesuaian aturan perjalanan dalam penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun bagi ASN/PNS, TNI-Polri, dan juga karyawan BUMN guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19.
Kebijakan PPKM Level3 saat libur akhir tahun membuat cemas kalangan pengusaha hotel di DIY.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan tidak akan menutup objek wisata saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) mendatang.
Kebijakan PPKM level 3 bakal diterapkan saat libur akhir tahun.
Pemda DIY berupaya mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya adalah dengan melakukan pengetatan, dengan harapan tidak ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di DIY.
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan asesmen mingguan situasi Covid-19, tidak ada provinsi di luar Jawa-Bali yang berada di level asesmen 3 dan 4 PPKM.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu pada 16-29 November 2021.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya tidak pernah mendukung seks bebas atau zina.
Para pelaku usaha perjalanan wisata mengharapkan pemerintah konsisten dalam menerapkan peraturan perjalanan. Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DIY, Hery Satyawan, konsistensi aturan merupakan bentuk kepastian pelaku usaha perjalanan dalam menjalankan usahanya.