Sultan Bakal Perpanjang Kebijakan Pembatasan kalau Masyarakat Masih Bandel Prokes
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di DIY bakal diperpanjang bila warga tak tertib protokol kesehatan.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di DIY bakal diperpanjang bila warga tak tertib protokol kesehatan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.
Tim Gabungan pengawas kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Sleman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Instruksi Bupati No.1/INSR/2021 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyatakan pemantauan kendaraan baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY tidak dilakukan di sejumlah titik perbatasan antara wilayah DIY dan Jawa Tengah yang ada di kabupaten Sleman, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Penngetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) DIY sudah dimulai. Pada hari pertama, ditemukan masih banyak masyarakat di perkantoran maupun pelaku usaha yang belum mengetahui adanya kebijakan ini.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY mengikuti Instruksi Gubernur tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Senin (11/1/2021) – Senin (25/1/2021), dan berharap tidak ada perpanjangan kedepan.
Satpol PP DIY bersama TNI dan Polri mulai bergerak mengawasi pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada hari pertama, Senin (11/1/2021). Kepala Satpol PP DIY, Noviar, menuturkan 150 petugas diterjunkan setiap hari untuk patroli PTKM.
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) akan diberlakukan mulai 11-25 Januari. Salah satunya mengenai jam buka usaha boga resto hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Sleman, layanan makan di tempat di restoran, kafe maupun rumah makan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Unit usaha ini masih boleh beroperasi hingga jam operasilnya selesai.