Jokowi Sebut PPKM Tidak Tegas dan Tak Konsisten
Presiden menekankan bahwa ketegasan dan konsistensi penerapan PPKM sangat dibutuhkan. Dengan begitu bisa dicapai hasil yang diinginkan.
Presiden menekankan bahwa ketegasan dan konsistensi penerapan PPKM sangat dibutuhkan. Dengan begitu bisa dicapai hasil yang diinginkan.
Meterei tempel Rp10.000 memiliki ciri umum, di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Forum Pekerja Sektor Informal Jogja beraudiensi dengan Pemerintah Daerah DIY. Salah satu pokok bahasan terkait jam operasional tempat makan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Menyusul kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari, Pemkab Sleman juga menerapkan kebijakan yang sama. Sejumlah aturan masa PTKM pertama diubah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketetapan itu tertuang dalamKeputusan Gubernur DKI Jakarta No. 51/2021tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
DIY menjadi salah satu daerah yang diinstruksikan Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari. Meski demikian sampai hari ini Pemda DIY belum menerima surat detail pelaskanaan PPKM kedua tersebut.
Akhir-akhir ini, beredar selebaran digital atau gambar di WhatsApp Group dan media sosial terkait cara penempelan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang benar. Simak cek fakta berikut ini!
Memasuki hari ke-19 Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), jumlah pelanggar di Jogja cenderung berkurang. Namun di sjeumlah titik seperti di kawasan Pasar kembang (Sarkem) pelanggaran masih ditemukan.
Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY menilai toko modern lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sementara di warung-warung pinggir jalan masih terjadi pelanggaran batas jam operasional.